Senin, 14 September 2015

Makalah Regulasi Publik


MAKALH REGULASI PUBLIK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang Masalah
            Setiap organisasi publik pasti menghadapi berbagai isu dan permasalahan baik yang berasal dari luar (lingkungan) maupun dalam organisasi. Karena itu, setiap organisasi publik pasti mempunyai regulasi publik sebagai wujud kebijakan organisasi dalam menghadapi isu dan permasalahan yang dihadapinya.
            Semua proses yang terangkai mulai dari perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan dan audit perlu adanya regulasi. Sehingga organisasi publik pun menggunakan regulasi publik sebagai alat untuk memperlancar jalannya siklus akuntansi sektor publik agar tujuan organisasi dapat tercapai.
           
1.2              Identifikasi Masalah
Didalam makalah ini akan dibahas, yaitu :
1)        Definisi regulasi publik
2)        Teknik penyusunan regulasi publik
3)        Regulasi dalam siklus akuntansi sektor publik
4)        Penyusunan regulasi publik
5)        Review regulasi akuntansi sektor publik
6)        Dasar hukum keuangan publik di Indonesia
7)        Permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia

1.3              Batasan Masalah
Agar makalah ini lebih terarah dan jelas, maka pembatasan masalah dalam makalah ini adalah regulasi keuangan publik.

1.4              Rumusan Masalah
1)        Apa definisi dari regulasi pabrik ?
2)        Bagaimana teknik penyusunan regulasi publik ?
3)        Dimana keberadaan regulasi dalam siklus akuntansi sektor publik ?
4)        Bagaimana penyusunan regulasi publik ?
5)        Bagaimana review regulasi akuntansi sektor publik ?
6)        Apa dasar hukum keuangan publik di Indonesia ?
7)        Apa permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia ?
1.5              Tujuan Penulisan
1)        Untuk mengetahui definisi dari regulasi publik.
2)        Untuk memahami bagaimana teknik penyusunan regulasi publik.
3)        Untuk mengetahui dimana keberadaan regulasi didalam siklus akuntansi sektor publik.
4)        Untuk mengetahui bagaimana cara penyusunan regulasi publik.
5)        Untuk mengetahui bagaiaman review regulasi akuntansi sektor publik.
6)        Untuk mengetahui apa dasar hukum yang melandasi keuangan publik di Indonesia.
7)        Untuk mengetahui apa saja yang merupakan permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia.

1.6              Manfaat Penulisan
Pembuatan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Terutama bagi penulis untuk menambah pengetahuan dan pengalaman pengarang untuk memahami tentang regulasi keuangan publik, juga bagi pembaca agar dapat menambah dan memeperluas wawasannya.


BAB II
ISI
2.1       Definisi regulasi publik
Regulasi berasal dari bahasa inggris, yaitu regulation atau peraturan. Dalam kamus bahasa indonesia (Reality Publisher, 2008) kata “peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, dan ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi.
Jadi, Organisasi Regulasi Publik merupakan ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan, LSM, organisasi keagamaan/tempat peribadatan, maupun organisasi sosial masyarakat lainnya.

2.2       Teknik penyusunan regulasi publik
Peraturan publik disusun dan ditetapkan terkait beberapa hal, yaitu yang pertama, regulasi publik yang dimulai dengan adanya berbagai isu yang terkait. Kedua, tindakan yang diambil terkait dengan isu yang ada adalah berbentuk regulasi atau aturan yang dapat diinterprestasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi publik. Ketiga, peraturan adalah hasil dari berbagai aspek dan kejadian.
Tahapan dalam penyusunan regulasi publik yaitu sebagai berikut :
1. Pendahuluan, yaitu adalah permasalahan atau tujuan yang ingin dicapai.
2. Mengapa diatur? yaitu regulasi publik harus diketahui mengapa regulasi tersebut disusun.
3. Permasalahan dan misi, sebagai wujud komitmen serta langkah organisasi publik menghadapi rumusan solusi permasalahan yang ada.
4. Dengan apa diatur ? setiap permasalahan diatur dengan jenjang regulasi yang sesuai, sehingga permasalahan tersebut segera dapat disikapi dan ditemukan solusi yang tepat sasaran.
5. Bagaimana mengaturnya? substansi regulasi merupakan solusi permasalahan yang ada. Regulasi publik yang disusun benar-benar merupakan wujud kebijakan organisasi publik dalam menghadapi berbagai permasalahan publik yang ada.
6. Diskusi/ Musyawarah, yaitu merupakan salah satu tahapan dalam
      menyusun atau penetapan regulasi.
7. Catatan, yaitu sebagai dasar penetapan regulasi publik.
Dalam istilah teknik, tahapan penyusunan regulasi publik diatur dengan aturan masing-masing organisasi publik. Aturan tersebut dapat mengatur cara penyusunan draft regulasi maupun tahapan mulai dari penyusunan, pembahasan, analisis, hingga penetapan regulasi.

2.3       Regulasi dalam siklus akuntansi sektor publik
            Setiap organisasi publik pasti menghadapi berbagai isu dan permasalahan , baik yang berasal dari luar (lingkungan) maupun dari dalam organisasi. Oleh karena itu, setiap organisasi publik pasti mempunyai regulasi publik sebagai wujud kebijakan organisasi dalam menghadapai isu dan permasalahan yang ada. Regulasi publik digunakan sebagai alat untuk memperlancar jalannya siklus sektor publik agar tujuan organisasi dapat tercapai.
Siklus Produk Regulasi dari Akuntansi Sektor Publik



 



Regulasi Anggaran Publik
 
Regulasi Laporan Pertanggung jawaban Publik
 
      Akuntansi sektor
Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Publik
 
Regulasi tentang Pelaksanaan Realisasi Anggaran Publik
 
      publik






Sebagai sebuah siklus, tahapan dalam akuntansi sektor publik saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Sebagai contoh, hasil perencanaan yang tidak baik akan mengakibatkan buruknya tahapan penyusunan anggaran. Karena itu, peran regulasi publik pada siklus akuntansi sektor publik ini sangatlah besar. Peran itu akan menjadi dasar pendukung utama bagi berhasil tidaknya perjalanan siklus akuntansi sektor publik.

2.4        Penyusunan regulasi publik
1.      Perumusan Masalah, meliputi ;
a. Apa masalah publik yang ada?
b. Siapa masyarakat yang perilakunya bermasalah?
c. Siapa aparatpelaksana yang perilakunya bermasalah?
d. Analisis keuntungan dan kerugian atas penerapan regulasi publik?
e. Tindakan apa yang diperlukan untuk mengatasi masalah publik?
2.      Perumusan Draft Regulasi Publik
 Secara sederhana, draft regulasi publik harus dapat menjelaskan siapa organisasi pelaksana aturan, kewenangan apa yang diberikan padanya, perlu tidaknya memisahkan antara organ pelaksana peraturan dan organ yang menetapkan sanksi atas ketidakpatuhan, persyaratan apa yang mengikat organisasi pelaksana, serta apa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada aparat pelaksana jika menyalahgunakan wewenang.
3.      Prosedur Pembahasan
Tiga tahap penting dalam pembahasan draft regulasi publik, yaitu dengan lingkup tim teknis pelaksana organisasi publik (eksekutif). Dengan lembaga legislatif (dewan penasehat, dewan penyantun, dan lain-lain) dan dengan masyarakat.
4.      Pengesahan dan pengundangan
Tahap pengesahan draft regulasi publik yang dilakukan dalam bentuk penandatanganan naskah oleh pihak organisasi publik (pimpinan organisasi). Kemudian dilakukan anjuran tahapan sosialisasi regulasi publik, hal ini diperlukan agar terjadi komunikasi hukun antara regulasi publik dan masyarakat yang harus dipatuhi.

2.5        Review regulasi akuntansi sektor publik
                        Judicial Review”(hak uji materiil) merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahan dan daya jual produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif, legislatif serta yudikatif dihadapan konstitusi yang berlaku. Pengujian hakim terhadap produk cabang kekuasaan legislatif, dan cabang kekuasaan eksekutif adalah konsekuensi dari dianutnya prinsip ‘checks and balances’, berdasarkan doktrin pemisahan kekuasaan.
                        Amandemen ketiga UUD 1945 telah menetapkan kewenangan untuk mereview undang-undang yang terdapat di Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan kewenangan mereview peraturan perundang-undangan di bawah UU diserahkan ke MA. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah, seperti kemungkinan munculnya persengketaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, atau di antara pemerintah daerah karena adanya keputusan-keputusan yang bersifat mengatur ( regeling) ataupun keputusan-keputusan penetapan administratif (beschikking) yang dianggap merugikan salah satu pihak. Keputusan tersebut dapat berbentuk keputusan Gubernur, keputusan Bupati, ataupun peraturan daerah, padahal tingkatnya jelas berada di bawah Undang-undang yang seharusnya menjadi objek pengujian oleh Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.
                        Dalam melakukan proses judical review, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, setelah mengidentifikasi permasalahan yang ada mengenai regulasi terkait, surat permohonan judical review dapat diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi/ Mahkamah Agung Indonesia. Kemudian susun materi judical review yang telah diajukan. Dalam PERMA No. 1 Tahun 1999 disebutkan bahwa bila dalam 90 hari setelah putusan diberikan kepada pegugat, maka peraturan per UU batal demi hukum. Serta seluruh atau sebagian pasal UU bertentangan dengan UUD.
                        Ada dua alternatif yang dapat ditawarkan untuk perbaikan di kemudian hari, yaitu Alternatif pertama, segala peraturan atau kelengkapan dari peraturan yang diputuskan tidak konstitusional, maka akan kehilangan pengaruhnya sejak hari dimana putusan tersebut dibuat. Dengan catatan peraturan atau kelengkapan darinya sehubungan dengan hukum pidana kehilangan pengaruhnya secara retroaktif.

                        Alternatif kedua, dapat diberikan kewenangan bagi MA ataupun MK nantinya untuk memtuskan dampak atas masing-masing putusan, apakah berdampak terhadap peraturan yang timbul sejak pencabutan dilakukan (ex nunc) atau berdampak retroaktif (ex tunc).
2.6       Dasar hukum keuangan publik di Indonesia
    Dalam UUD 1945 Amandemen VI secara khusus diatur mengenai Keuangan Negara yaitu pada bab VIII pasal 23 yang berbunyi sebagai berikut:
a.        Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka secara bertanggungjawab untuk sebesarsebesarnya kemakmuran masyarakat.
b.       Rancangan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan  Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
c.        Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran  Pendapatan dan Belanja yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan  belanja negara  tahun lalu.
Pasal 23A: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang
Pasal 23B: Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang
Pasal 23C: Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23D: Negara memiliki suatu Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

           


Terdapat tiga Undang-undang yang digunakan untuk penerapannya, yaitu :
1.      UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Mengatur mengenai semua hak dan kewajiban Negara mengenai keuangan dan pengelolaan kekayaan Negara, juga mengatur penyusunan APBD dan penyusunan anggaran kementrian/lembaga Negara.
2.       UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Mengatur pengguna anggaran atau pengguna barang, bahwa undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan Negara yang meliputi pengelolaan uang, utang, piutang, pengelolaan investasi pemerintah dan pengelolaan keuangan badan layanan hukum.
3.      UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilaksanakan oleh BPK. BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kepada DPR dan DPD. Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada DPRD. (Andayani, 2007)
Dasar hukum keuangan daerah
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional didasari pada prinsip otonomi daerah dalam pengelolaan sumberdaya. Prinsip otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas dan tanggung jawab nyata pada pemerintahan daerah secara proporsional.
Pada pasal 18 Undang-undang Dasar 1945, disebutkan bahwa negara kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi; selanjutnya daerah provinsi itu dibagi lagi atas kabupaten dan kota, dimana setiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai daerah yang diatur dalam undang undang. Pemerintah daerah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang merupakan urusan pemerintah pusat, berdasarkan undang-undang. 

Dalam pelaksanaan daerah otonom, dijelaskan juga dalam Pasal 64 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang fungsi penyusunan APBD. Dasar hukum keuangan organisasi publik lainnya.
            Ada beberapa UU atau standar yang mengaturnya, yaitu :
a.        PSAK No. 45 tentang Organisasi Nirlaba
b.      UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
c.       UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
d.       PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
2.6       Permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia
1.      Regulasi yang berfokus pada manajemen
     Regulasi publik mengatur seluruh proses pengelolaan organisasi publik. Selain itu juga harus berfokus pada tujuan pencapaian organisasi publik yaitu kesejahteraan publik.
  1. Regulasi belum bersifat teknik
Banyak regulasi publik di Indonesia yang diantaranya tidak dapat diaplikasikan dalam masyarakat.
  1. Perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi di bawahnya
Dalam banyak kajian, beberapa ayat atau pasal dari UU atau regulasi terkait sering menimbulkan berbagai interpretasi yang berbeda dalam melaksanakannya.
  1. Pelaksanaan regulasi yang bersifat transisi berdampak pemborosan anggaran
Saat ini, banyak regulasi yang bersifat  transisi telah dilaksanakan secara bertahap dan membutuhkan kapasitas tertentu untuk melaksanakannya. Hal ini akan mempengaruhi anggaran yang senantiasa meningkat dan cenderung boros.
  1. Pelaksanaan regulasi tanpa sanksi
Sanksi adalah hukuman jika organisasi publik tidak melaksanakan regulasi tersebut. Sanksi terhadap organisasi yang tidak melaksanakan regulasi hendaknya dicantumkan dalam setiap regulasi.


BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan, LSM, organisasi keagamaan tempat peribadatan, maupun organisasi sosial masyarakat lainnya.
Peraturan publik disusun dan ditetapkan terkait beberapa hal, yaitu yang pertama, regulasi publik yang dimulai dengan adanya berbagai isu yang terkait. Kedua, tindakan yang diambil terkait dengan isu yang ada adalah berbentuk regulasi atau aturan yang dapat diinterprestasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi publik. Ketiga, peraturan adalah hasil dari berbagai aspek dan kejadian

3.2       Saran
           
Sebaiknya permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia dapat diatasi dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan penyebabnya. Sehingga Regulasi publik yang ada di Indonesia dapat dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik.
 Penulis berharap agar para pembaca bisa menggali ilmu 
pengetahuan sedalam-dalamnya. Karena dengan ilmu pengetahuan yang kita miliki akan menjadikan kita  sebagai orang yang mempunyai derajat tinggi di mata Allah SWT.



                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar