MAKALH
REGULASI PUBLIK
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Setiap organisasi publik
pasti menghadapi berbagai isu dan permasalahan baik yang berasal dari luar
(lingkungan) maupun dalam organisasi. Karena itu, setiap organisasi publik
pasti mempunyai regulasi publik sebagai wujud kebijakan organisasi dalam
menghadapi isu dan permasalahan yang dihadapinya.
Semua proses yang
terangkai mulai dari perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan
barang dan jasa, pelaporan keuangan dan audit perlu adanya regulasi. Sehingga
organisasi publik pun menggunakan regulasi publik sebagai alat untuk
memperlancar jalannya siklus akuntansi sektor publik agar tujuan organisasi
dapat tercapai.
1.2
Identifikasi Masalah
Didalam
makalah ini akan dibahas, yaitu :
1)
Definisi
regulasi publik
2)
Teknik
penyusunan regulasi publik
3)
Regulasi
dalam siklus akuntansi sektor publik
4)
Penyusunan
regulasi publik
5)
Review
regulasi akuntansi sektor publik
6)
Dasar hukum
keuangan publik di Indonesia
7)
Permasalahan
regulasi keuangan publik di Indonesia
1.3
Batasan Masalah
Agar makalah ini lebih terarah dan jelas, maka pembatasan masalah dalam
makalah ini adalah regulasi keuangan publik.
1.4
Rumusan Masalah
1)
Apa definisi dari regulasi pabrik ?
2)
Bagaimana
teknik penyusunan regulasi publik ?
3)
Dimana keberadaan regulasi dalam siklus akuntansi
sektor publik ?
4)
Bagaimana penyusunan regulasi publik ?
5)
Bagaimana review regulasi akuntansi sektor publik ?
6)
Apa dasar hukum keuangan publik di Indonesia ?
7)
Apa permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia
?
1.5
Tujuan Penulisan
1)
Untuk mengetahui definisi dari regulasi publik.
2)
Untuk memahami bagaimana teknik penyusunan regulasi
publik.
3)
Untuk mengetahui dimana keberadaan regulasi didalam
siklus akuntansi sektor publik.
4)
Untuk mengetahui bagaimana cara penyusunan regulasi
publik.
5)
Untuk mengetahui bagaiaman review regulasi akuntansi
sektor publik.
6)
Untuk mengetahui apa dasar hukum yang melandasi
keuangan publik di Indonesia.
7)
Untuk mengetahui apa saja yang merupakan permasalahan
regulasi keuangan publik di Indonesia.
1.6
Manfaat Penulisan
Pembuatan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi berbagai
pihak. Terutama bagi penulis untuk menambah pengetahuan dan pengalaman
pengarang untuk memahami tentang regulasi keuangan publik, juga bagi pembaca
agar dapat menambah dan memeperluas wawasannya.
BAB
II
ISI
ISI
2.1 Definisi regulasi publik
Regulasi
berasal dari bahasa inggris, yaitu regulation atau peraturan. Dalam kamus
bahasa indonesia (Reality Publisher,
2008) kata “peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat
untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, dan
ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi.
Jadi, Organisasi Regulasi
Publik merupakan ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses
pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah
daerah, partai politik, yayasan, LSM, organisasi keagamaan/tempat peribadatan,
maupun organisasi sosial masyarakat lainnya.
2.2 Teknik penyusunan
regulasi publik
Peraturan publik disusun dan
ditetapkan terkait beberapa hal, yaitu yang pertama,
regulasi publik yang dimulai dengan adanya berbagai isu yang terkait. Kedua, tindakan yang diambil terkait
dengan isu yang ada adalah berbentuk regulasi atau aturan yang dapat
diinterprestasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi publik. Ketiga, peraturan adalah hasil dari
berbagai aspek dan kejadian.
Tahapan dalam penyusunan regulasi
publik yaitu sebagai berikut :
1. Pendahuluan, yaitu adalah permasalahan atau tujuan
yang ingin dicapai.
2. Mengapa diatur? yaitu regulasi publik harus
diketahui mengapa regulasi tersebut disusun.
3. Permasalahan dan misi, sebagai wujud komitmen serta langkah organisasi
publik menghadapi rumusan solusi permasalahan yang ada.
4. Dengan apa diatur ? setiap
permasalahan diatur dengan jenjang regulasi yang sesuai, sehingga permasalahan
tersebut segera dapat disikapi dan ditemukan solusi yang tepat sasaran.
5. Bagaimana mengaturnya? substansi regulasi merupakan
solusi permasalahan yang ada. Regulasi publik yang disusun benar-benar merupakan
wujud kebijakan organisasi publik dalam menghadapi berbagai permasalahan publik
yang ada.
6. Diskusi/ Musyawarah, yaitu merupakan salah satu
tahapan dalam
menyusun atau penetapan regulasi.
menyusun atau penetapan regulasi.
7. Catatan, yaitu sebagai dasar penetapan regulasi
publik.
Dalam
istilah teknik, tahapan penyusunan regulasi publik diatur dengan aturan
masing-masing organisasi publik. Aturan tersebut dapat mengatur cara penyusunan
draft regulasi maupun tahapan mulai dari penyusunan, pembahasan, analisis,
hingga penetapan regulasi.
2.3 Regulasi dalam siklus akuntansi sektor
publik
Setiap organisasi publik pasti menghadapi berbagai isu
dan permasalahan , baik yang berasal dari luar (lingkungan) maupun dari dalam
organisasi. Oleh karena itu, setiap organisasi publik pasti mempunyai regulasi
publik sebagai wujud kebijakan organisasi dalam menghadapai isu dan
permasalahan yang ada. Regulasi publik digunakan sebagai alat untuk
memperlancar jalannya siklus sektor publik agar tujuan organisasi dapat
tercapai.
Siklus Produk Regulasi dari Akuntansi Sektor Publik
|
|
|
|
Sebagai sebuah siklus,
tahapan dalam akuntansi sektor publik saling terkait dan mempengaruhi satu sama
lain. Sebagai contoh, hasil perencanaan yang tidak baik akan mengakibatkan
buruknya tahapan penyusunan anggaran. Karena itu, peran regulasi publik pada
siklus akuntansi sektor publik ini sangatlah besar. Peran itu akan menjadi
dasar pendukung utama bagi berhasil tidaknya perjalanan siklus akuntansi sektor
publik.
2.4
Penyusunan regulasi publik
1.
Perumusan Masalah, meliputi ;
a. Apa masalah publik yang ada?
b. Siapa masyarakat yang perilakunya
bermasalah?
c. Siapa aparatpelaksana yang perilakunya
bermasalah?
d. Analisis keuntungan dan kerugian atas
penerapan regulasi publik?
e. Tindakan apa yang diperlukan untuk
mengatasi masalah publik?
2.
Perumusan Draft Regulasi Publik
Secara sederhana, draft regulasi publik harus
dapat menjelaskan siapa organisasi pelaksana aturan, kewenangan apa yang
diberikan padanya, perlu tidaknya memisahkan antara organ pelaksana peraturan
dan organ yang menetapkan sanksi atas ketidakpatuhan, persyaratan apa yang
mengikat organisasi pelaksana, serta apa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada
aparat pelaksana jika menyalahgunakan wewenang.
3.
Prosedur Pembahasan
Tiga tahap penting dalam pembahasan draft regulasi publik, yaitu dengan
lingkup tim teknis pelaksana organisasi publik (eksekutif). Dengan lembaga legislatif (dewan penasehat, dewan penyantun, dan lain-lain) dan dengan
masyarakat.
4.
Pengesahan dan pengundangan
Tahap pengesahan draft
regulasi publik yang dilakukan dalam bentuk penandatanganan naskah oleh pihak
organisasi publik (pimpinan organisasi). Kemudian dilakukan anjuran tahapan
sosialisasi regulasi publik, hal ini diperlukan agar terjadi komunikasi hukun
antara regulasi publik dan masyarakat yang harus dipatuhi.
2.5 Review
regulasi akuntansi sektor publik
“Judicial Review”(hak uji materiil) merupakan kewenangan
lembaga peradilan untuk menguji kesahan dan daya jual produk-produk hukum yang
dihasilkan oleh eksekutif, legislatif serta yudikatif dihadapan konstitusi yang
berlaku. Pengujian hakim
terhadap produk cabang kekuasaan legislatif, dan cabang kekuasaan eksekutif
adalah konsekuensi dari dianutnya prinsip ‘checks and balances’,
berdasarkan doktrin pemisahan kekuasaan.
Amandemen ketiga UUD 1945 telah menetapkan kewenangan
untuk mereview undang-undang yang terdapat di Mahkamah Konstitusi (MK),
sedangkan kewenangan mereview peraturan perundang-undangan di bawah UU
diserahkan ke MA. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah, seperti kemungkinan
munculnya persengketaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, atau
di antara pemerintah daerah karena adanya keputusan-keputusan yang bersifat
mengatur ( regeling) ataupun keputusan-keputusan penetapan administratif
(beschikking) yang dianggap merugikan salah satu pihak. Keputusan
tersebut dapat berbentuk keputusan Gubernur, keputusan Bupati, ataupun
peraturan daerah, padahal tingkatnya jelas berada di bawah Undang-undang yang
seharusnya menjadi objek pengujian oleh Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.
Dalam melakukan proses judical review, ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan. Pertama, setelah mengidentifikasi permasalahan
yang ada mengenai regulasi terkait, surat permohonan judical review dapat
diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi/ Mahkamah Agung Indonesia. Kemudian
susun materi judical review yang telah diajukan.
Dalam
PERMA
No. 1 Tahun 1999 disebutkan bahwa bila dalam 90 hari setelah putusan diberikan
kepada pegugat, maka peraturan per UU batal demi hukum. Serta seluruh atau
sebagian pasal UU bertentangan dengan UUD.
Ada dua alternatif yang dapat ditawarkan untuk
perbaikan di kemudian hari, yaitu Alternatif pertama, segala peraturan atau
kelengkapan dari peraturan yang diputuskan tidak konstitusional, maka akan
kehilangan pengaruhnya sejak hari dimana putusan tersebut dibuat. Dengan
catatan peraturan atau kelengkapan darinya sehubungan dengan hukum pidana
kehilangan pengaruhnya secara retroaktif.
Alternatif kedua, dapat diberikan kewenangan bagi MA
ataupun MK nantinya untuk memtuskan dampak atas masing-masing putusan, apakah
berdampak terhadap peraturan yang timbul sejak pencabutan dilakukan
(ex nunc) atau berdampak
retroaktif (ex tunc).
2.6 Dasar hukum keuangan
publik di Indonesia
Dalam UUD 1945 Amandemen VI secara khusus
diatur mengenai Keuangan Negara yaitu pada bab VIII pasal 23 yang berbunyi
sebagai berikut:
a.
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara
terbuka secara bertanggungjawab untuk sebesar–sebesarnya kemakmuran
masyarakat.
b. Rancangan UU Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
c.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja yang
diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun lalu.
Pasal 23A: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang
Pasal 23B: Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
Undang-undang
Pasal 23C: Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan
undang-undang.
Pasal 23D: Negara memiliki suatu Bank Sentral yang susunan,
kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan
undang-undang.
Terdapat tiga
Undang-undang yang digunakan untuk penerapannya, yaitu :
1. UU No.17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara
Mengatur mengenai semua
hak dan kewajiban Negara mengenai keuangan dan pengelolaan kekayaan Negara,
juga mengatur penyusunan APBD dan penyusunan anggaran kementrian/lembaga Negara.
2. UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Mengatur pengguna
anggaran atau pengguna barang, bahwa undang-undang ini mengatur tentang
pengelolaan keuangan Negara yang meliputi pengelolaan uang, utang, piutang,
pengelolaan investasi pemerintah dan pengelolaan keuangan badan layanan hukum.
3. UU No.15 Tahun 2004
Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Mengatur tentang
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilaksanakan
oleh BPK. BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan
kepada DPR dan DPD. Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan
kepada DPRD. (Andayani, 2007)
Dasar hukum
keuangan daerah
Pembangunan daerah
sebagai bagian integral dari pembangunan nasional didasari pada prinsip otonomi
daerah dalam pengelolaan sumberdaya. Prinsip otonomi daerah memberikan
kewenangan yang luas dan tanggung jawab nyata pada pemerintahan daerah secara
proporsional.
Pada pasal 18
Undang-undang Dasar 1945, disebutkan bahwa negara kesatuan republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi; selanjutnya daerah provinsi itu dibagi lagi
atas kabupaten dan kota, dimana setiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai daerah yang diatur dalam undang undang. Pemerintah daerah menjalankan
otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang merupakan urusan
pemerintah pusat, berdasarkan undang-undang.
Dalam pelaksanaan daerah otonom, dijelaskan
juga
dalam Pasal 64 Undang-undang Nomor
5 Tahun 1974, tentang fungsi penyusunan APBD. Dasar hukum keuangan organisasi publik lainnya.
Ada beberapa UU atau standar yang
mengaturnya, yaitu :
a. PSAK No. 45 tentang Organisasi Nirlaba
b. UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
c. UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
d. PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik
2.6
Permasalahan regulasi keuangan publik di
Indonesia
1.
Regulasi
yang berfokus pada manajemen
Regulasi publik mengatur seluruh proses pengelolaan organisasi publik.
Selain itu juga harus berfokus pada tujuan pencapaian organisasi publik yaitu
kesejahteraan publik.
- Regulasi belum bersifat teknik
Banyak
regulasi publik di Indonesia yang diantaranya tidak dapat diaplikasikan dalam
masyarakat.
- Perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi di bawahnya
Dalam
banyak kajian, beberapa ayat atau pasal dari UU atau regulasi terkait sering
menimbulkan berbagai interpretasi yang berbeda dalam melaksanakannya.
- Pelaksanaan regulasi yang bersifat transisi berdampak pemborosan anggaran
Saat
ini, banyak regulasi yang bersifat
transisi telah dilaksanakan secara bertahap dan membutuhkan kapasitas
tertentu untuk melaksanakannya. Hal ini akan mempengaruhi anggaran yang
senantiasa meningkat dan cenderung boros.
- Pelaksanaan regulasi tanpa sanksi
Sanksi
adalah hukuman jika organisasi publik tidak melaksanakan regulasi tersebut.
Sanksi terhadap organisasi yang tidak melaksanakan regulasi hendaknya
dicantumkan dalam setiap regulasi.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan
dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi
pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan, LSM, organisasi
keagamaan tempat peribadatan, maupun organisasi sosial masyarakat lainnya.
Peraturan publik disusun dan
ditetapkan terkait beberapa hal, yaitu yang pertama, regulasi publik
yang dimulai dengan adanya berbagai isu yang terkait. Kedua, tindakan
yang diambil terkait dengan isu yang ada adalah berbentuk regulasi atau aturan
yang dapat diinterprestasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi publik. Ketiga,
peraturan adalah hasil dari berbagai aspek dan kejadian
3.2 Saran
Sebaiknya permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia dapat diatasi dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan penyebabnya. Sehingga Regulasi publik yang ada di Indonesia dapat dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik.
Sebaiknya permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia dapat diatasi dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan penyebabnya. Sehingga Regulasi publik yang ada di Indonesia dapat dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik.
Penulis berharap agar para pembaca bisa menggali ilmu
pengetahuan sedalam-dalamnya. Karena dengan ilmu pengetahuan yang kita miliki akan menjadikan kita sebagai orang yang mempunyai derajat tinggi di mata Allah SWT.
pengetahuan sedalam-dalamnya. Karena dengan ilmu pengetahuan yang kita miliki akan menjadikan kita sebagai orang yang mempunyai derajat tinggi di mata Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar